Category Archives: kearsipan
KAJI BANDING KE DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KOTA BOGOR
Jumat 28 Juni 2019 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi melakukan Kaji Banding ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bogor. Rombongan pimpinan oleh Kabid Pengelolaan Kearsipan Ibu Yeni Astriyani, SE.MM Beserta 3 ( tiga ) Kepala Seksi Kearsipan dan 3 ( tiga ) Pejabat Fungsional Arsiparis.
Adapun tujuan kami berkunjung adalah :
- Untuk menjalin silaturahmi antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bogor
- Untuk melaksanakan Kaji Banding Pengelolaan arsip ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bogor yang mendapatkan nilai baik dalam pengawasan Kearsipan tahun 2018.
Selain menjalin silaturahmi, kami juga berdiskusi, sharing dan saling mempelajari tata cara kerja dan kemajuan antara instansi serta melihat bagaimana fasilitas-fasilitas yang ada di Gedung Depo Arsip Dinas Kearsipan dan Perputakaan Kota Bogor guna menambah pengetahuan dan informasi yang diperlukan bagi kepentingan organisasi,
Semoga dengan adanya Kaji Banding ini bisa saling melengkapi, menginspirasi, menambah pengetahuan serta informasi dan prestasi serupa yang didapatkan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Bogor ini dapat diraih juga oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabuapten Sukabumi.
RAKOR KEARSIPAN TENTANG INSTRUMEN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS : TATA NASKAH DINAS, KLASIFIKASI ARSIP, SISTEM KLASIFIKASI DAN KEAMANAN ARSIP DINAMIS DAN JADWAL RETENSI ARSIP
Acara Kegiatan Rakor Kearsipan Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis : Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi dan Keamanan Arsip Dinamis ( SKKAD ) dan Jadwal Retensi Arsip ( JRA ), Rabu 20 Maret 2019 bertempat di Aula Rapat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dibuka oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perputakaan Kabupaten Sukabumi Bpk. Eman, S.Ag.MM. Rakor Kearsipan ini diikuti oleh 47 orang arsiparis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. adapun tujuan pelaksanaan Rakor Kearsipan ini adalah untuk :
- Terwujudnya pengelolaan arsip organisasi Perangkat Daerah guna mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya.
- Meningkatkan kesadaran terhadap arti penting arsip sebagai bukti akuntabilitas penyelamatan aset.
- Meningkatkan pemahaman peserta mengenai instrumen pengelolaan arsip dinamis : Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi dan Keamanan Arsip Dinamis ( SKKAD ) dan Jadwal Retensi Arsip ( JRA
Penyelenggaraan Rakor Kearsipan ini nantinya diharapkan bermuara pada terselamatkan dan terlestarikannya arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa. Dalam kesempatan ini disampaikan juga materi tentang Sistem Klasifikasi dan Keamanan Arsip Dinamis oleh Narasumber dari Dispusipda Provinsi Jawa Barat, dan Tata Naskah Dinas Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh Narasumber dari Bagian Organisasi Setda, serta pengertian Jadwal Retensi Arsip di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh Tenaga Ahli Non PNS dari Kabupaten Sukabumi.
Arsiparis dituntut untuk profesional dan senantiasa mampu meningkatkan kompetensi yang dimiliki sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Arsiparis juga harus mampu menciptakan dan membangun informasi yang cerdas dan bertanggungjawab sebagaimana rincian pekerjaan kearsipan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
18 Mei Dirgahayu Kearsipan Indonesia
Tanggal 18 Mei 1971 merupakan tonggak lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan. Undang-Undang ini lahir sebagai pembuktian bahwa negara memiliki tanggung jawab terhadap pentingnya arsip dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Seiring berjalannya waktu, Undang-Undang tersebut diperbaharui dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, namun tidak mengubah kesakralan tanggal 18 Mei sebagai Hari Kearsipan, sehingga tahun demi tahun tanggal 18 Mei dijadikan tanggal pencetus pertama Kearsipan diatur melalui norma hukum yang mengikat secara umum dalam tingkatan nasional.
Mengingat pentingnya momentum tanggal 18 Mei, melalui Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: OT.00/02/2005 tentang Hari
Kearsipan menjadikan tanggal tersebut sebagai Hari Kearsipan.Pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 memiliki nilai kesejarahan dan merupakan bukti adanya kesadaran penuh dan sikap politik bangsa Indonesia bahwa kearsipan memiliki nilai penting bagi setiap sendi kehidupan.
Pada tahun ini, Peringatan Hari Kearsipan Ke-48 mengusung tema “Arsip Merajut Keberagaman”.
Sumber: Arsip Nasional Indonesi
Perda No. 14 Tahun 2018 Merubah Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi, 18 Desember 2018
Hallo warga sukabumi?
Pernahkah kalian bertanya-tanya, kenapa hari jadi Kabupaten Sukabumi lebih muda daripada kota Sukabumi? Padahal keberadaan kota itu pasti setelah adanya kabupaten, Nah lho!!!
Pertanyaan sederhana itu selalu menggelitik Bapak Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab. Sukabumi yang pada saat ini dijabat oleh bapak H. Aam Ammar Halim, M.Si , yang kemudian atas perintah Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M mengusul ulang hari jadi Kabupaten Sukabumi untuk mengadakan penelitian.
Dibantu Prof Dr. Nina Herlina M.S., guru besar ilmu sejarah dari UNPAD (Universitas Pajajaran) . Didampingi Dr. Hernadi Affandi, SH., MH. (Pakar Hukum dari UNPAD) dan Ade Kartawinata, Ph.D. seorang pakar sosiologi dari UNPAD , penelitian pun dilakukan di Kabupaten Sukabumi, Arsip nasional RI, Perpustakaan nasional RI serta National Archief di Den haag, Tropen Institut di Amsterdam.

Buku “Sukabumi dari masa ke masa”
Hasil penelitian tersebut lahirlah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Hari Jadi Kabupaten Sukabumi dan terbitnya buku “Sukabumi dari masa ke masa”.
Hmmm menarik…

Tampak Dr. Nina Herlina, M.S sedang menyampaikan hasil penelitian pada kegiatan Sosialisasi Perda No. 14 tahun 2018
Dalam acara Sosialisasi Perda Nomor 14 tahun 2018 yang diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2018 bertempat di Pendopo Kab. Sukabumi, dijelaskan oleh Prof Dr. Nina Herlina,M.S. bahwa dahulu kala Kabupaten Sukabumi merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kabupaten Cianjur.
Pertanyaannya adalah “Apa yang menjadi bukti real sejarah tersebut?”
Yap tentu kalian sudah pasti bisa menebaknya, bukti sejarah ditemukannya ada pada arsip Belanda
Dalam perjalanan penelitian dan penelusuran arsip di Amsterdam tersebut, ditemukanlah Staatsblad van Nederlandsch-Indie over Jaar 1870 No. 121. yang didalamnya menggambarkan tentang “Reorganisasi Priangan Pemerintah Hindia Belanda pada 1870”.

Staatsblad van Nederlandsch-Indie over Jaar 1870 No. 121
“Reorganisasi Priangan yang dilakukan Pemerintah Hindia Belanda pada 1870 membagi Kabupaten/Afdeeling Cinajur menjadi dua wilayah, yaitu Afdeeling Cianjur dan Afdeeling Sukabumi. Wilayah Afdeeling Sukabumi terdiri dari tujuh distrik, yaitu Gunung parang, Cimahi, Ciheulang, Cicurug, Palabuhan, Jampang Tengah, dan Jampang Kulon sebagaimana ditetapkan oleh Gubernur Jenderal P. Mijer pada 10 September 1870 yang dimuat dalam Staatsblad van Nederlandsch-Indie over Jaar 1870 No. 121.” (sumber: Sukabumi dari masa ke masa, 2018)
Bupati Sukabumi dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Bupati pada acara Sosialisasi tersebut. Beliau mengapresiasi sebesar -besarnya kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan beserta jajarannya.
Kemudian beliau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya Kepada Ibu Prof Dr. Nina Herlina M.S dan juga Kepada Dr. Hernadi Affandi SH. M.H, beserta Tim dari Universitas Padjadjaran, yang telah berusaha melakukan kajian, memperoleh data dan informasi kegiatan penelusuran arsip statis sejarah Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang semula diperingati setiap tanggal 10 Oktober 1945 menjadi 10 September 1870.”
“Insya Allah pada tahun depan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sakabumi menjadi 10 September 1870, dimana Kabupaten Sukabumi berumur 149 Tahun pada tahun 2019 mendantang,” lanjut beliau.
***nie
Pengukuhan Bunda Literasi Kab. Sukabumi dan Bunda Liuterasi Tingkat Kecamatan

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi melalui Surat Keputusan Bupati No. 041/Kep.257-Diarpus/2018, menobatkan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten sebagai Bunda Literasi Kabupaten dan Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan sebagai Bunda Literasi Kecamatan, pada acara Jambore Literasi Kabupaten yang sekaligus dicanangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri M.Si yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Komplek GOR Cisaat, pada Selasa (24/04). Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Sukabumi, Para Camat Se-Kabupaten Sukabumi, unsur Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Sekda mengatakan, saat ini gerakan Literasi mulai ditingkatkan kepada seluruh lapisan masyarakat karena merupakan hak setiap orang untuk belajar sepanjang hayat. Dengan meningkatkan kemampuan literasi masing-masing individu diharapkan dapat memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup baik itu secara individu, keluarga maupun dalam masyarakat. “Membaca harus menjadi suatu kebutuhan bagi kita semua karena bisa menambah pengetahuan, sehingga generasi muda di Kabupaten Sukabumi dapat menjadi generasi yang memiliki budaya gemar membaca agar menjadi generasi yang unggul,” jelas Sekda. Lebih Lanjut dikatakan, jika kita mendengar kata Literasi, secara umum masyarakat menganggap bahwa lieterasi adalah sesuatu yang berkaitan dengan keinginan membaca dan menulis, karena disatu sisi fenomena gerakan literasi ini memang berupaya untuk meningkatkan budaya membaca dan menulis masyarakat melalui berbagai program. Sekda berharap, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan harus mampu mendukung terwujudnya salah satu misi Kabupaten Sukabumi yaitu mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing tinggi dan religius.
Sementara itu Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sukabumi Drs. H. Aam ammar halim, MS.i. menyampaikan, bahwa Jambore Literasi berlangsung selama 1 (satu) hari dengan menampilkan stand-stand perpustakaan desa binaan. Adapun tujuannya adalah membudayakan gerakan literasi di kabupaten Sukabumi, mensosialisasikan pentingnya literasi bagi masyarakat dan menobatkan bunda literasi Kabupaten dan kecamatan.
Selanjutnya Penobatan Bunda Literasi yang diberikan kepada Istri Bupati Sukabumi Ibu Yani Marwan Hamami dan Istri Camat se Kabupaten Sukabumi Oleh Drs. H. Iyos Somantri M.Si yang di dampingi Drs. H. Aam ammar halim, MS.i.
Sosialisasi Penilaian Kinerja Arsiparis

Sukabumi, AAI (asosiasi arsiparis indonesia) Tingkat cabang kab.Sukabumi menyelenggarakan Sosialisasi “Penilaian Kinerja Arsiparis”. Kamis 22 Maret 2018 Acara dilaksanakan Di Ruang Audio Visual Diarpus Cisaat dengan mengundang Arsiparis Se- Kabupaten Sukabumi.
Acara Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Drs. Aam Ammar Halim, M.Si, selain itu pada sosialisasi ini sudah hadir juga seorang Narasumber dari IPB (Institut Pertanian Bogor) Ir. Setyo Edy Susanto, S.Th.I., M.Pd (Arsiparis Ahli Madya) yang akan memberikan materi tentang Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis.
kegiatan ini yang dimana untuk pemenuhan Kenaikan pangkat Penilaian Prestasi Kerja Arsiparis dilaksanakan terhadap SKP (sasaran kerja pegawai) dan Perilaku Kerja Arsiparis yang meliputi: pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi dan ditambah dengan tugas tambahan. Pemberlakuan penilaian ini sudah ditetapkan didalam Permenpan dan RB Nomor 48 Tahun 2014/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Arsiparis, Perka ANRI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis dan Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis.
Tujuan dilaksanakan Kegiatan ini agar semua Arsiparis yang berada dilingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat lebih memantapkan pemahaman tentang bagaimana Penilaian Kinerja Arsiparis dalam pelaksanaan tugasnya tugas, dan bisa menjadi acuan untuk para arsiparis dalam memenuhi tupoksinya.
Sosialisai Perencanaan SKP Tahun 2018 berdasarkan Peraturan ANRI Tahun 2017

Sukabumi 18 Desember 2017, Hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 pukul 09.00 s.d selesai bertempat di aula DIARPUS Cisaat Dinas Kearsipan dan perpustakaan telah menggelar kegiatan Sosialisasi dalam rangka penyusunan SKP 2017 dan perencanaan SKP 2018 berdasarkan peraturan Kepala ANRI (Arsiparis Nasional Republik Indonesia) nomor 4 Tahun 2107 tentang pelaksanaan tugas jabatan fungsional arisparis dan perka ANRI nomor 5 tahun 2017 tentang tugas pokok dan fungsi arsiparis dan penilaian angka kredit.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ibu Meitha Sartika (Sekretaris) dan sedikit memberikan wejangan untuk para arsiparis dalam menghadapi peraturan baru ini, selanjutnya materi diberikan oleh (Bidang Pengelola Kearsipan) dan juga Ibu Nina Kurniasi (Arsiparis).
acara ini dihadiri oleh 47 orang fungsional arsiparis sekabupaten Sukabumi, selain itu juga dihadiri oleh (Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Kearsipan dan Perpustakaan).
KEGIATAN TALK SHOW KEARSIPAN DI RADIO “SALAM FM 97.4”

Sukabumi, Dalam rangka memasyarakatkan Kearsipan Jum’at tanggal 28 April 2017 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan berkesempatan diundang oleh pihak Radio SALAM FM 97.4 untuk melaksanakan Kegiatan Talk Show. Dalam Undang-Undang No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Masyarakat mempunyai kewajiban untuk mengembangkan kearsipan. Pada talk show kali ini Bpk Kepala Dinas H. Aam Ammar Halim, M.Si menugaskan Bpk H. Miftahudin, S.Ip didampingi Bpk Erik Setiawan, A.Md untuk menjadi narasumber Talk Show SALAM FM 97.4.
Arsip sangat berperan penting dalam kehidupan Bangsa dan Negara, oleh karena itu masyarakat ikut serta dalam pelaksanaan Kearsipan dan mempedulikan arsip sehingga nasib kearsipan tetap terjaga. Lembaga kearsipan mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan perlindungan, pengawasan, serta sosialisasi kearsipan Peran serta masyarakat dalam pegelolaan arsip dengan cara menyimpan dan melidungi arsip perorangan, keluarga, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan standar ketentuan Perundang-Undangan.
Peran serta masyarakat dalam penyelamatan arsip yakni masyarakat bersikap aktif untuk menyerahkan arsip statis kepada Lembaga Kearsipan. Bpk H. Miftah mengatakan ”masyarakatpun bisa ikut andil dalam menyimpan dan menyelamatkan Arsip pribadi seperti Akte lahir, izajah, surat tanah dan lain sebagainya yang bersifat pribadi”.
Kegiatan Rakor Kearsipan

Sukabumi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk para pengelola arsip se-Kabupaten Sukabumi. Rabu 29 Maret 2017 Pukul 08.00 s.d selesai Rakor Kearsipan dilaksanakan di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi dengan peserta sebanyak 30 orang.
Selain peserta acara ini juga dihadiri oleh Bpk H. Miftahudin, S.Ip (Kepala Bidang Kearsipan) dan Bpk Erik Setiawan, A.Md (Arsiparis). Rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjalin komunikasi yang intensif khususnya antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab.Sukabumi dengan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kab.Sukabumi. Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan meliputi : a). Penetapan Kebijakan Kearsipan Daerah ; b). Pembinaan Kearsipan ; c).Penyelenggaraan Arsip Dinamis ; d). Penilaian atau persetujuan jadwal retensi arsip dn pemusnahan arsip ; e). Penyelamatan, Pelestarian, Pemanfaatan dan Pengamanan arsip statis ; dan f). Supervisi Kearsipan.
Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Sumber Daya Aparatur Pengelolaan Arsip Statis

Sukabumi, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DIARPUS) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Sumber Daya Aparatur Pengelolaan Arsip Statis. 46 peserta yang diantaranya merupakan Arsiparis se- Kabupaten Sukabumi hadir untuk mengikuti kegiatan ini. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa dan rabu tanggal 14-15 Maret 2017 bertempat diAula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab.Sukabumi Jajawai Palabuhanratu.
Acara dibuka oleh Ibu MEITHA SARTIKA, SH, MM (Sekretaris DIARPUS), pada sambutannya beliau mengatakan “sangat berterima kasih kepada arsiparis Kab. Sukabumi yang sudah sangat membantu dalam penyimapan atau penataan arsip-arsip Kabupaten sukabumi, dan kini dalam penataan arsippun sudah semakin rapi”.
Maksud dan tujuan peserta diharapkan mampu mengelola arsip statis dengan baik agar dapat mempraktekan cara mengelola arsip statis secara profesional dan fenomenal. Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk menjamin keselamatan arsip sebagai pertanggungjawaban daerah bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pengelolaan arsip statis meliputi : akuisisi, pengolahan, preservasi dan akses.